Memasuki kelas Brevet konsultan wajib pajak tanpa mengetahui istilah dasarnya bisa terasa seperti mendengarkan bahasa asing. Di tahun 2026, istilah-istilah ini semakin krusial karena sering muncul dalam sistem administrasi digital (Core Tax).
Berikut adalah 10 istilah “pintu masuk” yang wajib Anda kuasai agar lebih mudah menyerap materi kursus:
1. Wajib Pajak (WP)
Subjek pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
-
WP Orang Pribadi: Individu seperti Anda, karyawan, atau pengusaha.
-
WP Badan: Perusahaan (PT, CV, Yayasan, Firma).
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor identitas yang diberikan kepada WP sebagai sarana administrasi perpajakan. Sejak 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah diintegrasikan sepenuhnya sebagai NPWP bagi WP Orang Pribadi penduduk Indonesia.
3. Masa Pajak vs Tahun Pajak
-
Masa Pajak: Jangka waktu yang digunakan untuk menghitung pajak terutang dalam satu bulan kalender (Januari, Februari, dst).
-
Tahun Pajak: Jangka waktu satu tahun kalender (Januari s.d. Desember), kecuali WP menggunakan tahun buku yang berbeda.
4. KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Ini adalah “Undang-Undang Prosedur” di dunia pajak. KUP mengatur tentang bagaimana cara mendaftar, melapor, membayar, hingga tata cara keberatan dan banding. Anggap saja ini sebagai buku manual operasional pajak.
5. Pajak Terutang
Jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Pelatihan Perpajakan Online.
6. Self-Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia di mana WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Peran fiskus (petugas pajak) hanya mengawasi melalui audit.
7. SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
-
SPT Masa: Untuk laporan bulanan.
-
SPT Tahunan: Untuk laporan tahunan (paling lambat 31 Maret untuk OP, 30 April untuk Badan).
8. Withholding Tax (Pemotongan/Pemungutan)
Sistem di mana pihak ketiga (biasanya pemberi kerja atau pembeli jasa) memotong pajak dari penghasilan yang dibayarkan kepada penerima, lalu menyetorkannya ke kas negara. Contoh: PPh Pasal 21 atas gaji Anda dipotong langsung oleh perusahaan.
9. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai berupa uang (harga jual, penggantian, nilai impor/ekspor) yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak dihitung dengan rumus: Tarif $\times$ DPP.
10. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Tidak semua pengusaha adalah PKP; biasanya wajib bagi yang omzetnya melebihi Rp4,8 Miliar setahun (berdasarkan aturan saat ini).
Tips Belajar di Kelas Brevet
Istilah-istilah di atas akan terus diulang oleh instruktur. Memahami perbedaaan antara WP dan PKP, atau antara Masa dan Tahun, akan menyelamatkan Anda dari kebingungan saat masuk ke modul perhitungan yang lebih rumit seperti PPh Badan atau PPN.